Rabu, 28 Desember 2011

Tahan BOS Diancam Pidana 276 Daerah belum Menyalurkan

JAKARTA–Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono mengancam akan memberi sanksi kepada pemerintah daerah yang tak tepat waktu menyalurkandana bantuan operasional sekolah (BOS).

Bahkan, Agung mengancam akan membawa masalah itu ke ranah hukum. “Rencananya saya minta agar ini dimasukkan pidana,” tegas Agung saat memberikan keterangan pers di kantornya, kemarin.

Menurut mantan Ketua DPR itu, selama triwulan IV 2011, sebanyak 276 kabupaten/kota belum menyalurkan dana BOS. DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang telah menyalurkan dana BOS seratus persen.

“Bahkan Sulawesi Barat belum sama sekali menyalurkan. Di Papua dari 29 kabupaten, baru satu yang menyalurkan. Sedangkan di Maluku baru 9,1 persen,” ungkapnya.

Agung memperingatkan kepada pemda kabupaten/kota agar dana BOS disalurkan tepat waktu. “Ini menjadi perhatian betul buat kita. Kita minta moral pemda-pemda terpanggil,” ujarnya.

Ia mengatakan, ada pelbagai macam alasan mengapa pemda menolak menyalurkan dana BOS. Alasan terbanyak yakni dana yang tercampur dengan dana APBD.

Ke depan, lanjut Agung, sistem penyaluran akan dipercepat dari pusat ke pemerintah provinsi, dan langsung disalurkan ke sekolah.

“Kalau 2011, sistemnya dari Kementerian Keuangan ke kabupaten lalu ke sekolah,” pungkasnya.


EmoticonEmoticon