Kamis, 05 Januari 2012

Gudang Ganja Dekat Cikeas Digerebek

BANDAR GANJA: Inilah bandar ganja yang dibekuk polisi di Gunungputri, Bogor.Foto:Dwi susanto/radar bogor
BOGOR–Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil menggerebek gudang ganja di Kampung Cicadas, Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri.

Dalam pengge­rebekan di lokasi yang jaraknya hanya lima kilometer dari Puri Cikeas, kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, petugas berhasil mengamankan 15 kg ganja kering.

Penyergapan dilakukan atas informasi yang dikembangkan polisi selama sepekan terakhir. Atas informasi tersebut, Senin (2/1) sekitar pukul 02:00, polisi menggerebek rumah kontrakan yang ditinggali sopir mobil sewaan, Suboh Hartono (34).

Diduga, ganja sebanyak 15 kg tersebut merupakan sisa hasil penjualan tersangka di malam tahun baru. Dari informasi awal yang dihimpun polisi, ganja yang dimiliki pelaku berjumlah hingga puluhan kilo.

“Awalnya pelaku memiliki 58 kg ganja kering,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Lucki B Irawan kepada Radar Bogor, kemarin.

Lucki menjelaskan, saat digerebek sekitar pukul 02:00 dini hari, tersangka sedang asyik tiduran di rumah kontrakannya.

Tersangka yang tak mampu mengelak kemudian digiring ke lokasi ganja-ganja tersebut disembunyikan. “Saat itu dia lagi tidur, dia menyem­bunyikan ganja tersebut di lemari pakaian,” lanjut Lucki.

Informasi yang dihimpun, pelaku merupakan DPO Sat Reserse Narkoba Polres Bogor sejak dua minggu sebelum tahun baru. Polisi sebenarnya sudah mengetahui tempat tinggal tersangka.

Namun, masih mengumpulkan data-data akurat mengenai jumlah ganja yang disimpan dalam kontrakannya. Pasalnya, saat itu polisi belum bisa mengetahui di mana barang bukti disimpan.

“Dari 21 Desember 2011, kita mulai menyelidiki tersangka. Namun kita tidak langsung menangkapnya karena kesulitan menemukan barang bukti. Nah, setelah kita tahu semuanya barulah beraksi,” terang Lucki.

Setelah diperiksa, tersangka yang berprofesi sebagai sopir serabutan mobil sewaan itu mengaku kepada polisi bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari YD, seorang residivis narkotika dari Lapas Banjar, Bandung, tahun 2010.

Informasi terakhir yang dihimpun polisi, YD juga tercatat beberapa kali mendekam dalam tahanan dengan kasus narkotika. Dari YD tersebut, Suboh di­perintahkan untuk menjual ganja dan hasilnya disetorkan ke YD.

“Dia ngakunya baru sekarang ini jualan ganja karena tergiur keuntungan bisnis narkotika. Dan 43 kilogram ganja lainnya telah ia jual di wilayah Kota juga Kabupaten Bogor,” ungkap Lucki.

Sementara itu, Suboh mengaku jika barang haram tersebut merupakan sisa penjualan pada malam tahun baru. Sebelumnya, barang tersebut berjumlah 50 kg. Namun, sisanya sudah habis diedarkan ke daerah Gunungputri dan Cileungsi.

“Itu sisa jual malam tahun baru kemarin, Pak. Saya enggak tau apa-apa, itu titipan temen saya aja,” kilahnya.

Hingga kini polisi masih mengejar YD yang masih buron. Sementara, Suboh terancam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No­mor 35 Tahun 2009 tentang Nar­kotika, dengan hukuman anca­man 20 tahun penjara.


EmoticonEmoticon