Kamis, 05 Januari 2012

Oknum Pemkot Diduga Bermain

Peta Lahan Kemenkes
BOGOR-Luas lahan milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang digunakan untuk kepentingan jasa dan usaha di Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat mulai terkuak.

Dari total 170 hektare yang dimiliki pemerintah pusat, sebanyak 56 hektare diduga tidak sah karena telah dikuasai Pemkot Bogor dan kemudian diserahkan kepada sejumlah pengusaha pada 1980-an.

Padahal, Pemkot Bogor hanya dipinjamkan lahan seluas 28 hektare pada 1970. Namun, selang sepuluh tahun kemudian, luas lahan yang dikuasai bertambah hingga menjadi 56 hektare. Bogor Golf Club (BGC) sendiri mendapatkan lahan seluas 18 hektare dan 10 hektare digunakan oleh pengusaha Arif Daryanto yang sekarang menjadi Hotel Brajamustika.

Namun pada kenyataannya, jumlah meningkat menjadi 24,3 hektare untuk Brajamustika dan 14 hektare digunakan untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), lahan hijau dan rumah toko (ruko) di Jalan dr Sumeru.

Kemenkes sendiri kebagian 114 hektare lahan yang digunakan untuk Rumah Sakit Marzuki Mahdi (RSMM), Bank Mata Hasri Ainun Habibie serta Akademi Perawat Depkes Bandung.

Penyerobotan yang diduga dilakukan oknum Pemkot Bogor pada waktu itu (1980-an) membuat Menteri Kesehatan di era Kabinet Bersatu jilid I, dr Siti Fadilah Supari berang dan menempuh jalur hukum pada 2007 untuk mendapatkan tanah milik Departemen Kesehatan (Depkes) kembali.

“Sejak 1980 saat berakhirnya waktu pinjaman, Depkes berkali-kali meminta pemkot agar mengembalikan lahan negara kepada pemiliknya. Namun, pemkot berkelit dengan berbagai alasan sehingga akhirnya jatuh ke pihak swasta,” beber Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Maman Herman kepada Radar Bogor, kemarin.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, kendati berbagai upaya ditempuh agar Pemkot Bogor mengembalikan lahan milik Depkes, namun hal itu tidak berarti lagi saat seluas 56 hektare lahan telah dikuasai oleh swasta.

“Kita sudah mengetahui jika pada akhirnya langkah hukum yang dipilih oleh Depkes untuk merebut kembali tanah miliknya dari tangan pihak lain,” imbuhnya.

Ditambahkan Maman, bila dibutuhkan, dewan siap menerima masukan untuk membantu agar sisa lahan yang dimiliki Depkes tidak berpindah tangan ke pihak lain. Karena, lahan tersebut masih bisa digunakan untuk membangun sarana dan prasarana bagi kesehatan warga Bogor.

Sementara itu, Kepala Humas RSMM, dr Farid Patuti menu­turkan, masih menunggu hasil eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Bogor karena kewenangan penggunaan lahan BGC me­rupakan kewenangan Kemenkes.

“Kita menunggu saja kapan eksekusi dijalankan. Dan belum tahu akan digunakan sebagai apa,” katanya.
Saat dikonfirmasi ke Hotel Brajamustika, tidak ada satu pun manajemen yang bisa diminta kejelasan.

Salah satu petugas keamanan yang enggan namanya dikorankan mengatakan jika manajemen hotel tidak berada di tempat.


EmoticonEmoticon