MAKAN KORBAN: Kondisi Jembatan Kutai Kartanegara Kalimantan Timur yang ambruk pada 26 November 2011.
JAKARTA-Polisi bergerak cepat menyidik kasus ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar). Setelah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, korps Bhayangkara langsung menahan ketiganya. Mereka dianggap lalai hingga menyebabkan kecelakaan maut yang merenggut 24 jiwa itu.“Hari ini (kemarin, red) mereka bertiga ditahan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, kemarin. Para tersangka itu adalah Yoyo Suriana dan Sutiono yang merupakan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kukar.
Kemudian, seorang lagi adalah M Syahriar Fahrurrozi, manajer proyek pemeliharan Jembatan Kukar dari PT Bukaka Teknik Utama.
PT Bukaka Teknik Utama merupakan perusahaan pemenang tender pemeliharaan Jembatan Kukar dengan anggaran sebesar Rp2,6 miliar. Di tengah proses pemeliharaan, jembatan ambruk dan merenggut nyawa 24 orang dengan 12 orang lainnya dilaporkan hilang. Korban luka mencapai 39 orang.
Tiga orang yang disangka sebagai biang ambruknya jembatan yang baru berumur sepuluh tahun itu, kata Saud, dijerat pasal-pasal berlapis KUHP. Yakni, Pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan pidana yang dilakukan bersama-sama pada Pasal 55 dan 56.
Apa peran para tersangka? Kata Saud, Syahriar dari PT Bukaka dianggap tidak melakukan prosedur pemeliharaan yang disepakati dalam kontrak. “Manajer proyek (Syahriar, red) bertanggungjawab penuh terhadap pemeliharaan. Nah, ada beberapa hal yang tidak dilaksanakan tapi dikerjakan padahal belum saatnya,” katanya.
Sayangnya, mantan Kadensus 88 Antiteror itu tidak merinci lebih lanjut apa peran Syahriar. “Jangan sampai kita mengadili sebelum proses persidangan berjalan. Kita tunggu di persidangan saja lah. Saya tidak bisa menyampaikan,” katanya lantas terkekeh.
Sementara itu, dua pegawai Dinas Pekerjaan Umum dituding terlibat karena ikut berperan sebagai kuasa pemegang anggaran. Mereka dianggap lalai karena tidak melakukan pengawasan dengan baik.
“Ada beberapa ketentuan dalam job deskripsi sebagai kuasa pemegang anggaran yang seharusnya dilaksanakan dalam kontrak,” kata Saud.
Mantan Kadensus 88 Antiteror itu menambahkan, untuk dugaan adanya korupsi, Polda Kaltim yang akan menyelidikinya. Polisi masih mengumpulkan data-data sebelum memutuskan untuk menaikkannya ke tahap penyidikan.
EmoticonEmoticon