Kamis, 05 Januari 2012

Sukseskan Gerakan Gemar Mengaji

GEMAR MENGAJI: Tampak siswa SD begitu antusias mengikuti pelajaran menghafal ayat suci Alquran.
JAKARTA–Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dengan istilah Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji (Gemar Mengaji). Kebijakan itu berupa larangan atau imbauan menyalakan alias menyetel televisi saat Magrib sekitar pukul 18:00 hingga 20:00.

Hal ini dinyatakan secara tegas oleh Menteri Agama, Suryadharma Ali, usai menyerahkan penghargaan Apresiasi Pendidikan Islam dalam rangka Hari Amal Bakti ke-66 Kemenag RI, di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (2/1) malam.

Menag mengatakan, Gemar Mengaji merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membentuk karakter anak atau generasi muda. Karena itu, para pimpinan daerah atau bupati/walikota harus menyosialisasikan gerakan ini kepada masyarakat.

“Sekarang yang namanya mengaji di waktu Magrib sudah mulai pudar. Padahal, maaf, mengaji saat Magrib itu adalah peninggalan orangtua kita. Ternyata itu manfaatnya sangat luar biasa,” katanya.

Jika bisa membiasakana hal tersebut, maka anak-anak akan berada di rumah pada waktu maghrib. Dan keluarga bisa berkesempatan untuk salat bersama, belajar bersama, makan bersama dan lainnya.

Dengan demikian, akan terjadi transfer pengetahuan dan akhlak dari orangtua kepada anak. Serta, akan bisa menghindarkan diri dari bahaya malam.

“Bayangkan kalau Magrib masih di luar. Berbagai bahaya malam mengincar. Mulai narkoba, kekerasan seksual dan sebagainya,”

Dengan mengaji saat Magrib, Suryadharma Ali yakin anak-anak akan terisi jiwanya dengan pengetahuan-pengetahuan yang baik. Apalagi, maraknya televisi dengan program yang menarik disiarkan pada saat Magrib.

Itu juga merangsang anak-anak untuk melambat-lambatkan salat dan tidak belajar apalagi mengaji.

“Mengaji menjadi terasa berat bila ada siaran televisi yang bagus. Saya mohon walkot/bupati untuk terus menyosialisasikan dan menggalakkan Gemar Mengaji. Program ini tidak hanya mengudara di perkotaan saja tapi juga di pedesaan.

Oleh karena itu, kita perbaiki. Dengan demikian, kita memberikan partisipasi yang sangat tepat untuk pembentukan karakter anak-anak di masa mendatang,” tegasnya.

Terkait imbauan menteri tersebut, Walikota Tegal, Ikmal Jaya mengatakan, sebenarnya pemkot sebelum akhir 2011 lalu, membuat Peraturan Walikota (Perwali) tentang lingkungan keluarga berpendidikan dan lingkungan masyarakat.

Dalam lingkungan berpendidikan, lanjut Ikmal, salah satu poinnya menyebutkan, pada pukul 18:00-20:00 dilarang menyetel TV. Dan dalam durasi waktu tersebut digunakan untruk belajar. “Ini kami kerjasamakan dengan Kemenag Kota Tegal untuk gerakan Gemar Mengaji,” terangnya

Menurut dia, perwali tersebut akan mulai diberlakukan awal tahun ini. Dari kebijakan tersebut, minimal lingkungan kelurahan dan masyarakat tidak menyalakan TV pada durasi waktu tadi.

Bagi yang beragama Islam, waktu tersebut digunakan untuk belajar dan mengaji. Sedangkan agama lain untuk melaksanakan ibadahnya masing-masing.

Ini merupakan bukti bahwa pemkot serius terhadap pendidikan Islam. “Sosialisasi dilakukan awal tahun ini. Karena akhir tahun lalu baru diproses dan aturannya baru jadi,” ujar Ikmal.

Masih kata walikota, terkait sanksi dalam pelaksanaannya nanti, belum mengarah pada administrasi atau pidana. Melainkan berupa sanksi moral bagi keluarga yang melanggar.

“Sosialisasi dilaksanakan dengan melibatkan berbagai elemen. Seperti satuan tugas yakni camat, lurah, staf-staf, PKK dan posyandu. Juga guru dan kepala sekolah yang berada di masing-masing wilayah­. Juga, melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.


EmoticonEmoticon