Kamis, 01 Maret 2012

UKM akan Kena Pajak


TERSOHOR: UKM kue di Kecamatan Kemang sudah terkenal di wilayah Jakarta dan sekitarnya. DOK/RADAR BOGOR
CIBINONG–Rencana pe­merintah pusat menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM) di seluruh Indonesia, dinilai belum sesuai jika diterapkan di Bumi Tegar Beriman.

Menurut Sekretaris Dinas Koperasi dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bogor, Nurianty, sekitar 8.700 UKM saat ini masih dalam proses perkembangan. Sehingga, penerapan pajak 0,5 persen pada UKM dengan omset Rp300 juta, dinilai belum tepat jika langsung dibebankan.

“Menteri Koperasi dan UKM ternyata berkeberatan juga dengan rencana tersebut. Kami berharap pemerintah meninjau ulang,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, jika penerapan pajak tersebut tetap diberlakukan, maka akan memengaruhi harga jual dan pendapatan para pelaku UKM. Di sisi lain, mayoritas UKM di Kabupaten Bogor masih terkendala upaya pemasaran serta bahan baku yang relatif mahal. Sehingga, jika harga produk UKM ikut naik, dikhawatirkan penjualan produk para pengusaha kecil ini menurun.

“Bogor masih banyak pelaku UKM yang informal. Jadi, penerapan pajak tersebut dirasa masih belum pas. Kecuali untuk pelaku UKM formal yang sudah mempunyai badan hukum, baru bisa diterapkan pajaknya,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Pajak RI akan member­lakukan pengenaan pajak bagi pelaku usaha kecil dengan omset berkisar Rp300 juta sampai Rp4,8 miliar. Pajak yang dikenakan adalah PPh satu persen dan PPn satu persen. Sedangkan usaha mikro dengan omset lebih rendah dari Rp300 juta, rencananya dikenakan pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen.

Secara konservatif, laba UKM pada umumnya sekitar tujuh persen dari total omset. Jika menggunakan perhitungan dalam kajian baru, UKM hanya akan terkena PPh sekitar 14,3 persen. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan besar PPh yang harus dibayar sesuai ketentuan UU PPh, yakni sebanyak 25 persen dari total penghasilan.

Sementara itu, pada Pasal 4 UU yang sama disebutkan, perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dikenai kewajiban membayar pajak. Dengan syarat, pihak-pihak tersebut menerima deviden paling rendah 25 persen dari jumlah modal yang disetor.


EmoticonEmoticon