Cegah Pecah Kongsi, Kada-Wakada Tak Satu Paket
JAKARTA-Pengunduran diri Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Prijanto ditengarai lantaran terjadi pecah kongsi dengan Gubernur DKI Fauzi Bowo. Sebelumnya, Wakil Bupati Garut Dicky Candra juga mundur dipicu persoalan serupa. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak ingin kasus yang sama terus terjadi di banyak daerah. Karena itu, dia ’’berjualan’’ dengan menawarkan ’’paket khusus’’. Caranya, model sistem paket kepala daerah-wakil kepala daerah yang dipilih langsung lewat pemilukada, akan diganti.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah (Kada-Wakada) tidak satu paket lagi. ’’Ketentuan yang dimasukkan ke RUU revisi UU No 32 Tahun 2004, hanya kepala daerah yang dipilih lewat pemilukada langsung. Sedang wakil kepala daerah nama calon diusulkan kepala daerah terpilih kepada DPRD untuk dipilih dewan,’’ ujar Gamawan di Jakarta kemarin.
Gamawan menjelaskan, wakil kepala daerah ini dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat tertentu. Selanjutnya diajukan ke Mendagri untuk diterbitkan Surat Keputusannya,’’ kata dia. Terkait mundurnya Wagub DKI Prijanto, Gamawan mengatakan, pihaknya belum bisa memprosesnya. Pasalnya, surat permohonan pengunduran diri yang dikirim Prijanto kepada dirinya, belum dicantumkan alasan pengunduran dirinya. Alasan lain, sesuai mekanisme, persetujuan pengunduran diri harus melewati dulu persetujuan DPRD DKI Jakarta.
Ditemui terpisah, Manajer Hubungan Eksternal Komite Pengawasan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng setuju dengan usulan pemerintah yaitu kepala daerah tidak dipilih satu paket. Alasannya, UUD 1945 juga tidak menegaskan kepala daerah dan wakilnya dipilih satu paket. UUD 1945 hanya menyebutkan yang dipilih secara demokratis hanyalah kepala daerah. Untuk wakil tak diatur.
Larangan Mundur
Keputusan mundur Prijanto mematik reaksi dari Komisi II DPR RI. Perlunya pengaturan larangan mundur menjadi masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilukada. Anggota Komisi II Abdul Malik Haramain mengatakan, keputusan mundur dari jabatan yang dilakukan Prijanto harus menjadi masukan berharga bagi pembahasan RUU Pemilukada.
’’Terlepas dari alasan pengunduran diri Prijanto, yang pasti ini preseden buruk dan selanjutnya tidak boleh terulang,’’ kata Abdul Malik. Untuk itu, lanjutnya, dia akan mengusulkan agar pembahasan RUU Pemilukada mengatur larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah mundur di tengah jalan. ’’Kecuali berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi syarat, misalnya terpidana dan lain-lain,’’ ujarnya.
Abdul Malik menilai, kalau ada kepala daerah atau wakil kepala daerah mundur tanpa alasan prinsip, maka pemerintah pusat harus memberhentikan secara tidak hormat disertai sanksi, misalnya harus mengembalikan gaji selama menjabat dan tidak boleh lagi mencalonkan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. RUU tentang Pemilukada masuk sebagai salah satu RUU prioritas tahun 2012.
RUU dan naskah akademiknya disiapkan Kementerian Dalam Negeri. Namun, pendapat berbeda disampaikan anggota Komisi II Taufiq Hidayat. ’’Tidak perlu ada pengaturan yang melarang kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya dalam RUU Pemilukada,’’ kata Taufiq. Yang terpenting, lanjut Taufiq, proses Pemilukada dalam menentukan pasangan saat maju menjadi calon.
’’Kalau kita menilik ke belakang, pasangan Foke-Prijanto ini kan last minute baru ditentukan jelang Pemilukada. Dan ini persoalan perbedaan karakter antara sipil dan militer,’’ terang Taufiq. Sehingga, kata Taufiq, jika ada usulan untuk melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan memberikan sanksi berupa pengembalian gaji selama menjabat merupakan usul berlebihan. ’’Menurut saya, usulan itu terlalu sesat,’’ tukasnya.
Bagi Taufiq, keputusan mundur seorang wakil kepala daerah tidak selalu buruk. ’’Memilih mundur itu bukan hal buruk dan tidak salah. Itu menjadi hak bagi mereka yang menilai tidak dapat lagi mempertahankan jabatannya,’’ tandas Taufiq.
Picu Stagnasi
Sementara itu, Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, mundurnya Prijanto bisa berdampak serius terhadap kinerja pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendukung salah satu pemimpin tersebut, akan saling bersaing dan mengunci kinerja antarsatuan.
Akibatnya, kinerja pemerintahan di 2012 diprediksi menurun, bahkan bisa berujung stagnasi. ’’Tidak mungkin seluruh birokrasi mendukung Fauzi Bowo. Pasti selama menjadi wakil, ada dukungan tertentu dari pejabat di pemprov yang setia kepada Prijanto,’’ ujar perempuan yang biasa disapa Wiwik ini kepada INDOPOS, kemarin. Prijanto juga pasti memiliki dukungan politik dari DPRD.
Pasalnya, terpilihnya Fauzi Bowo dan Prijanto merupakan hasil "kongkalikong" partai politik. Lebih lanjut, katanya, kemunduran Prijanto juga menjadi bukti rapuhnya komitmen politik partai dan kedua pemimpin tersebut. Integrated system yang dibangun bukan berdasarkan pelayanan, melainkan mekanisme bagi-bagi kekuasaan. Wiwik menilai mundurnya Prijanto membuktikan faktor kepemimpinan kedua eksekutif tersebut.
Terlebih, latar belakang Prijanto sebagai tentara yang memegang teguh Sapta Marga sangat kontradiktif dengan keputusannya mengundurkan diri. ’’Dua duanya terlihat tidak menunjukkan kemampuan mengelola konflik ketidakharmonisan antar mereka dengan baik. Keputusan mundur ini cenderung persoalan personal antar keduanya,’’ ujarnya.
Keputusan mundurnya Prijanto juga tidak akan mendapatkan hasil positif terkait pencitraan dan akseptabilitasnya di mata masyarakat. Efek negatif ini juga akan membentuk opini terkait ketidakmampuan Fauzi Bowo dalam menjalani relasi dengan wakilnya. ’’Kondisi ini tentu akan memanaskan pemilukada 2012 kalau mereka berdua saling bersaing.
Tapi yang pasti efek dari kemunduran ini menunjukkan tren negatif bagi mereka berdua, dari sisi kepemimpinan,’’ ujarnya. Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna juga menilai mundurnya Prijanto menjadi sinyal buruk pengelolaan masalah di Jakara. Retaknya dua pemimpin di Jakarta ini bisa menjadi cermin gagalnya proses manajemen pembangunan yang dilakukan selama ini.
Makanya, ini bisa menjadi cerminan beberapa kebijakan yang tidak berjalan. Bagaimana bisa menyelesaikan persoalan harmonisasi di masyarakat, jika pemimpinnya saja tak harmonis. ’’Jadi ada persoalan distrust, rasa ketidakpercayaan terhadap orang paling dekat,’’ kata Yayat. Yayat menjelaskan, fenomena mundurnya Wagub, disebabkan disharmonisasi yang terjadi antara Gubernur sejak lama.
Disharmoni ini terlihat saat keduanya sejak memimpin Jakarta. Prijanto menjadi Wagub, hanya sekadar dijadikan pelengkap untuk terjadinya proses politik. Menurut Yayat, ada tekanan psikologis bagi Prijanto yang membuatya tidak optimal menjalankan fungsinya. Jadi persoalannya ada konflik pribadi. Dengan demikian, kalau ini terjadi, pasti akan menjadi masalah buat Pemprov DKI Jakarta.
’’Prijanto punya jabatan politik, tapi tidak diberi peran dan tidak diberikan kesempatan untuk mengaktualisasikan kemampuannya maupun kapasitasnya dalam mengelola Jakarta,’’ ucap Yayat. Pasca mundurnya Prijanto sebagai Wagub, Yayat mengungkapkan, tentunya memberikan dampak. Namun dampak lebih besar secara politik. Sedangkan dari manajemen pemerintahan, tidak terlalu besar.
Sebab, Gubernur punya empat deputi, yang dalam tanda kutip seperti Wagub. ’’Yang menjadi masalah adalah persoalan pencitraan. Alangkah naifnya, di tingkat atasnya, sampai ada orang yang mengundurkan diri,’’ ujarnya.
EmoticonEmoticon