CIBINONG-Polemik keberadaan puluhan vila liar di kawasan konservasi, Kecamatan Pamijahan, bak buah simalakama.
Bangunan liar di tanah milik Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) ini, di satu sisi dikeluhkan masyarakat karena kerusakan alam yang diakibatkan, namun di sisi lain membawa rezeki bagi beberapa warga lainnya dari potensi wisata.
“Mau tidak mau harus ada penyelesaian menyeluruh, baik terkait keberadaan vila dan meningkatkan potensi wisata warga,” ujar anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bogor, Usep Saefulah kepada Radar Bogor.
Menurut dia, tidak mudah menertibkan vila-vila liar yang mayoritas dimiliki pejabat dan artis ibukota itu. Pasalnya, lahan tersebut bukanlah milik Kabupaten Bogor, melainkan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). “Kalau bisa dilakukan bersama-sama antara Pemkab Bogor dan TNGHS,” kata dia.
Sementara itu, Komisi A juga akan mengawasi beberapa lahan yang telah diberikan pemiliknya kembali ke negara. Seperti diketahui, beberapa pemilik vila dan lahan di TNGHS telah menyerahkan asetnya tanpa syarat kepada Kementerian Kehutanan, Desember 2011 lalu.
“Saya khawatir, pasca diserahkan, lahan tersebut malah digunakan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Karenanya, segera kami lakukan pengawasan,” terangnya. Di antara para pemilik vila tersebut, ada beberapa nama artis terkenal seperti Ahmad Albar dan Camelia Malik.
Rata-rata vila tersebut memiliki lahan seluas 5-9 hektare. Pasca penyerahan lahan, Perhutani berencana merehabilitasi lahan seluas seratus ribu hektare di wilayah tersebut, sebagai pusat biodiversity terbesar di Asia.
Ia menambahkan, selain melakukan pengawasan, Komisi A akan mengajak dialog pihak TNGHS dan Perhutani untuk bekerjasama mengelola areal wisata di lahan konservasi.
Pasalnya, potensi wisata Bogor Barat cukup tinggi dan dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat sekitar. Diharapkan, ide tersebut dapat menyelesaikan polemik buah simalakama yang selama ini dialami warga Kecamatan Pamijahan.
Bangunan liar di tanah milik Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) ini, di satu sisi dikeluhkan masyarakat karena kerusakan alam yang diakibatkan, namun di sisi lain membawa rezeki bagi beberapa warga lainnya dari potensi wisata.
“Mau tidak mau harus ada penyelesaian menyeluruh, baik terkait keberadaan vila dan meningkatkan potensi wisata warga,” ujar anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bogor, Usep Saefulah kepada Radar Bogor.
Menurut dia, tidak mudah menertibkan vila-vila liar yang mayoritas dimiliki pejabat dan artis ibukota itu. Pasalnya, lahan tersebut bukanlah milik Kabupaten Bogor, melainkan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). “Kalau bisa dilakukan bersama-sama antara Pemkab Bogor dan TNGHS,” kata dia.
Sementara itu, Komisi A juga akan mengawasi beberapa lahan yang telah diberikan pemiliknya kembali ke negara. Seperti diketahui, beberapa pemilik vila dan lahan di TNGHS telah menyerahkan asetnya tanpa syarat kepada Kementerian Kehutanan, Desember 2011 lalu.
“Saya khawatir, pasca diserahkan, lahan tersebut malah digunakan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Karenanya, segera kami lakukan pengawasan,” terangnya. Di antara para pemilik vila tersebut, ada beberapa nama artis terkenal seperti Ahmad Albar dan Camelia Malik.
Rata-rata vila tersebut memiliki lahan seluas 5-9 hektare. Pasca penyerahan lahan, Perhutani berencana merehabilitasi lahan seluas seratus ribu hektare di wilayah tersebut, sebagai pusat biodiversity terbesar di Asia.
Ia menambahkan, selain melakukan pengawasan, Komisi A akan mengajak dialog pihak TNGHS dan Perhutani untuk bekerjasama mengelola areal wisata di lahan konservasi.
Pasalnya, potensi wisata Bogor Barat cukup tinggi dan dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat sekitar. Diharapkan, ide tersebut dapat menyelesaikan polemik buah simalakama yang selama ini dialami warga Kecamatan Pamijahan.
EmoticonEmoticon