JAKARTA–Pemisahaan rekening investor dan perusahaan efek berlaku aktif Februari mendatang. Tetapi, dengan segudang alasan amanat regulasi Bapepam LK No.V.D.3 itu diminta diundur. Alasannya, banyak kendala menghadang seperti enggannya investor membuka rekening baru.
”Kalau regulator tetap bersikukuh dengan keputusannya apakah mereka siap menerima efek negatif seperti minimnya transaksi. Harus dilihat juga sisi manfaat dan mudaratnya,” kata Direktur Utama PT Finance Corpindo, Edwin Sinaga.
Edwin mengatakan, otoritas pasar dengan tegas melarang investor melakukan transaksi tanpa mengubah rekening. Persoalan ini, sebut Edwin, tidak bisa dilihat secara parsial.
Otoritas pasar harus melihat secara totalitas dari berbagai perspektif. ”Tidak bisa hanya mereview dari sudut refulator tetapi juga investor dan melibatkan juga perbankan,” tukasnya.
Aksi Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga belum efektif. Buktinya, tidak seluruh investor mengimplementasikan kepemilikan kartu AKSes. Nah, tindakan KSEI ini sejatinya menjadi contoh kongkrit bagaimana mengaplikasikan suatu ketentuan. ”Niat KSEI baik tetapi tidak bisa sekaligus,” ulasnya.
Direktur Utama KSEI, Ananta Wiyogo menjelaskan, investor yang memisahkan rekening sekitar 10 ribu dari 360 ribu investor. Karenanya, pihaknya bakal menggenjot sosialisasi mengenai kewajiban pemisahan rekening.
Selain itu, investor harus aktif menghubungi perusahaan efek untuk mengurus rekening atas nama investor. ”Ya, bagi investor yang belum mempunyai rekening tersendiri tidak bakal bisa betransaksi,” tukas Ananta.
Pemisahan rekening dana itu, sambung Ananta, secara langsung terkait dengan fungsi monitoring dengan kartu AKSes. Investor bakal semakin mudah mengecek portofolio efek dan juga dana secara online dan realtime.
Hal itu menjadikan kartu AKSes sebagai salah satu kebutuhan investor ketika berinvestasi di pasar modal. ”Hanya, kami tidak punya wewenang apakah penerapan itu perlu diundur atau tidak,” ucapnya.
”Kalau regulator tetap bersikukuh dengan keputusannya apakah mereka siap menerima efek negatif seperti minimnya transaksi. Harus dilihat juga sisi manfaat dan mudaratnya,” kata Direktur Utama PT Finance Corpindo, Edwin Sinaga.
Edwin mengatakan, otoritas pasar dengan tegas melarang investor melakukan transaksi tanpa mengubah rekening. Persoalan ini, sebut Edwin, tidak bisa dilihat secara parsial.
Otoritas pasar harus melihat secara totalitas dari berbagai perspektif. ”Tidak bisa hanya mereview dari sudut refulator tetapi juga investor dan melibatkan juga perbankan,” tukasnya.
Aksi Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga belum efektif. Buktinya, tidak seluruh investor mengimplementasikan kepemilikan kartu AKSes. Nah, tindakan KSEI ini sejatinya menjadi contoh kongkrit bagaimana mengaplikasikan suatu ketentuan. ”Niat KSEI baik tetapi tidak bisa sekaligus,” ulasnya.
Direktur Utama KSEI, Ananta Wiyogo menjelaskan, investor yang memisahkan rekening sekitar 10 ribu dari 360 ribu investor. Karenanya, pihaknya bakal menggenjot sosialisasi mengenai kewajiban pemisahan rekening.
Selain itu, investor harus aktif menghubungi perusahaan efek untuk mengurus rekening atas nama investor. ”Ya, bagi investor yang belum mempunyai rekening tersendiri tidak bakal bisa betransaksi,” tukas Ananta.
Pemisahan rekening dana itu, sambung Ananta, secara langsung terkait dengan fungsi monitoring dengan kartu AKSes. Investor bakal semakin mudah mengecek portofolio efek dan juga dana secara online dan realtime.
Hal itu menjadikan kartu AKSes sebagai salah satu kebutuhan investor ketika berinvestasi di pasar modal. ”Hanya, kami tidak punya wewenang apakah penerapan itu perlu diundur atau tidak,” ucapnya.
EmoticonEmoticon