Senin, 09 Januari 2012

Sanksi RHK Tinggal Tunggu Waktu


KELIK/RADAR BOGOR MASIH SOSIALISASI: Sejumlah kendaraan roda empat masih melintas di areal ruang henti khusus (RHK) di perempatan Pajajaran-Lodaya-Pangrango, beberapa waktu lalu. DLLAJ Kota Bogor masih belum menentukan sanksi bagi pelanggar aturan ini karena masih mengintensifkan sosialisasi.
BOGOR-Dinas Lalulintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor berencana menerapkan pemberlakuan sanksi bagi kendaraan roda empat yang berhenti di areal ruang henti khusus (RHK) di perempatan Pangrango Pajajaran. Hal ini bertujuan agar kendaraan roda dua dapat menempati areal yang dibuat untuk mengatasi masalah di persimpangan traffic light.

Hal ini direspons positif oleh sejumlah pengguna sepeda motor yang mengaku selalu terjebak lampu merah karena berada di belakang mobil. Belum lagi, waktu antara menunggu dengan jalannya kendaraan yang terlalu lama sehingga membuat beberapa pemakai sepeda motor seringkali melanggar traffic light.


“Kalau itu benar akan diterapkan. Mudah-mudahan bisa berjalan efektif dan jangan hanya tegas di awal tapi melempem di tengah,” kata Irvan (22) warga Kelurahan Tegalega, Kecamatan Bogor Tengah, kepada Radar Bogor, kemarin.

Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Kota Bogor ini melanjutkan, penerapan RHK yang baru pertama kali terjadi diharapkan mampu mengatasi kemacetan arus lalu lintas di traffic light. Terutama pada jalur sibuk seperti Jalan Pajajaran. “Kalau saya lihat ada tiga traffic light di sepanjang Jalan Pajajaran ini. Dan baru di Pangrango saja ada RHK,” imbuhnya.

Namun, wacana itu mengundang reaksi dari pengguna kendaraan roda empat. Pasalnya, tanpa ada RHK saja, perempatan Pangrango Pajajaran sudah semrawut, apalagi jika penerapan aturan sanksi bagi roda empat diberlakukan.

“Kenapa harus dibedakan antara sepeda motor dengan mobil. Kan sama-sama pengguna jalan, jadi harus saling menghormati satu sama lain,” keluh Andreas (32), warga Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, itu.

Terpisah, Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalulintas pada DLLAJ Kota Bogor, Dody Wahyudin menjelaskan, sanksi tilang bagi kendaraan roda empat di RHK masih dalam tahap wacana. Karena, belum berjalan selama satu bulan.

“Baru saja akhir Desember RHK diberlakukan, dan semuanya masih dalam sosialisasi agar pengguna jalan mengetahuinya,” kata dia
Jika sudah genap sebulan, lanjutnya, DLLAJ akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengatur hal teknis­nya agar dapat berjalan. “Kita akan kaji kembali apakah RHK ini sudah berjalan optimal apa belum,” ucapnya.

Terkait sarana dan prasarana pendukung RHK seperti audio speaker dan rambu penunjuk, Dody menuturkan, semuanya telah terpasang sejak awal Januari dan ada di empat titik simpang traffic light Pangrango Pajajaran.

“Hasil evaluasi yang kita lakukan sudah berjalan signifikan, karena pengguna roda dua sudah paham dan mengetahui RHK. Apalagi keberadaannya mampu meningkatkan volume kendaraan dan mengurangi konflik lalu lintas di persimpangan,” bebernya.


EmoticonEmoticon