BANDUNG-Ancaman Menko Kesra, Agung Laksono memidanakan pemda yang telat menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS), membuat sejumlah daerah waspada. Takut terkena pidana, pemda pun berjanji jika penyaluran BOS bisa cepat dilakukan.
Pemprov Jawa Barat misalnya, menjanjikan dana BOS bisa tersalurkan ke sekolah hanya dalam waktu tujuh hari setelah dana transfer pusat itu masuk ke kas daerah.
“Karena berdasarkan Permen Tiga Menteri, paling lambat tujuh hari setelah dana BOS masuk ke kas daerah harus sudah ditransfer ke semua rekening sekolah,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Sutardi yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/1).
Meski dijamin akan cair dalam tujuh hari, untuk tahap pertama 2012 ini Dedi mengungkapkan, cepat tidaknya penyaluran BOS juga tergantung masuknya dana BOS tersebut dari pusat ke kas daerah.
Semula Disdik menargetkan pencairan bisa dilakukan pertengahan Januari.
“Itu pun kalau dana BOS sudah masuk ke kas daerah sekarang-sekarang ini. Kapan cairnya tergantung kapan masuk ke kas daerah.
Sekarang dinas terus memantau kapan dana BOS ini masuk, dan kami sudah menyiapkan data sekolah penerima, termasuk rekening masing-masing sekolah,” ujarnya.
Disebutkan, tahun ini Provinsi Jawa Barat menerima alokasi dana BOS pusat sebesar Rp4,184 triliun. Dana tersebut rencananya disalurkan ke 19.954 SD dan 4.106 SMP.
“Mekanisme dana BOS akan sama dengan waktu lalu yakni masuk ke kas daerah provinsi untuk selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah,” ujar Dedi.
Ia menjelaskan, jumlahnya pun akan naik dibanding tahun sebelumnya. Dan berdasarkan Permen Tiga Menteri, paling lambat tujuh hari setelah dana BOS masuk ke kas daerah harus sudah ditransfer ke semua rekening sekolah.
Dedi pun menjamin, penyaluran BOS pusat tahun ini tidak akan bermasalah seperti tahun lalu. Sebab, tahun ini anggaran BOS berbentuk hibah sehingga daerah dan sekolah tidak perlu menyiapkan rencana kerja anggaran (RKA) dan daftar pelaksanaan anggaran (DPA).
“Dalam mekanisme penyalurannya, sebetulnya hampir sama seperti 2010 lalu.
Bedanya dulu masuknya ke Disdik provinsi baru disalurkan ke rekening sekolah.
Sekarang masuknya ke kas daerah baru ke rekening sekolah. Tapi meskipun ke kas daerah, dijamin tidak akan lama karena bentuknya hibah,” tegasnya.
Tahun kemarin terjadi keterlambatan karena ketika masuk ke kabupaten dan kota harus ada RKA dan DPA.
“Sekolah juga harus menyiapkan RKA dan DPA, tapi sekarang tidak perlu. Sekolah hanya menyampaikan data siswa dan rekening,” pungkasnya.
Pemprov Jawa Barat misalnya, menjanjikan dana BOS bisa tersalurkan ke sekolah hanya dalam waktu tujuh hari setelah dana transfer pusat itu masuk ke kas daerah.
“Karena berdasarkan Permen Tiga Menteri, paling lambat tujuh hari setelah dana BOS masuk ke kas daerah harus sudah ditransfer ke semua rekening sekolah,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Sutardi yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/1).
Meski dijamin akan cair dalam tujuh hari, untuk tahap pertama 2012 ini Dedi mengungkapkan, cepat tidaknya penyaluran BOS juga tergantung masuknya dana BOS tersebut dari pusat ke kas daerah.
Semula Disdik menargetkan pencairan bisa dilakukan pertengahan Januari.
“Itu pun kalau dana BOS sudah masuk ke kas daerah sekarang-sekarang ini. Kapan cairnya tergantung kapan masuk ke kas daerah.
Sekarang dinas terus memantau kapan dana BOS ini masuk, dan kami sudah menyiapkan data sekolah penerima, termasuk rekening masing-masing sekolah,” ujarnya.
Disebutkan, tahun ini Provinsi Jawa Barat menerima alokasi dana BOS pusat sebesar Rp4,184 triliun. Dana tersebut rencananya disalurkan ke 19.954 SD dan 4.106 SMP.
“Mekanisme dana BOS akan sama dengan waktu lalu yakni masuk ke kas daerah provinsi untuk selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah,” ujar Dedi.
Ia menjelaskan, jumlahnya pun akan naik dibanding tahun sebelumnya. Dan berdasarkan Permen Tiga Menteri, paling lambat tujuh hari setelah dana BOS masuk ke kas daerah harus sudah ditransfer ke semua rekening sekolah.
Dedi pun menjamin, penyaluran BOS pusat tahun ini tidak akan bermasalah seperti tahun lalu. Sebab, tahun ini anggaran BOS berbentuk hibah sehingga daerah dan sekolah tidak perlu menyiapkan rencana kerja anggaran (RKA) dan daftar pelaksanaan anggaran (DPA).
“Dalam mekanisme penyalurannya, sebetulnya hampir sama seperti 2010 lalu.
Bedanya dulu masuknya ke Disdik provinsi baru disalurkan ke rekening sekolah.
Sekarang masuknya ke kas daerah baru ke rekening sekolah. Tapi meskipun ke kas daerah, dijamin tidak akan lama karena bentuknya hibah,” tegasnya.
Tahun kemarin terjadi keterlambatan karena ketika masuk ke kabupaten dan kota harus ada RKA dan DPA.
“Sekolah juga harus menyiapkan RKA dan DPA, tapi sekarang tidak perlu. Sekolah hanya menyampaikan data siswa dan rekening,” pungkasnya.
EmoticonEmoticon