BOGOR - Komisi C DPRD Kota Bogor menilai penggunaan gas alam tidak terealisasi sepenuhnya oleh Pemkot Bogor. Padahal, banyak potensi yang bisa dijadikan sebagai bahan bakar alternatif, seperti biogas dari kotoran sapi di Kelurahan Kebonpedes, Kecamatan Tanahsareal, dan gas alam dari septictank komunal di Kelurahan Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat.
Gas alam yang ada di Kota Bogor belum bisa dimanfaatkan karena kurangnya koordinasi pemerintah dengan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai distibutor gas alam negara.
Salah satuya belum beroperasinya stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) di Terminal Baranangsiang karena belum terkoneksi dengan pipa gas alam.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Muaz HD mengatakan, pengelolaan yang kurang serius dari pemkot membuat potensi energi gas alam yang ada belum terserap dengan baik. Padahal, hal ini dinilai mampu menjadi solusi efektif dalam mengatasi kelangkaan gas beberapa tahun ini.
“Contohnya ya, tidak berjalannya konverter kit bahan bakar gas (BBG) pada angkot. Padahal, jika hal itu terus dipertahankan bisa menekan jumlah pengeluaran bahan bakar,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin.
Selain itu, sambungnya, gas alam memiliki potensi untuk digunakan oleh masyarakat. Peluang itu bisa diambil pemkot untuk menyejahterakan warga Kota Bogor, apalagi BBG untuk rumah tangga kini semakin sulit didapatkan.
“Yang paling utama harus diprioritaskan kepada masyarakat golongan menengah ke bawah karena mereka yang paling membutuhkan,” imbuhnya.
Politisi PKS ini melanjutkan, selain harganya murah, penggunaan gas alam juga tidak akan habis karena merupakan sumber energi terbarukan. Apalagi, jika dipasarkan secara merata ke seluruh pelosok Kota Bogor tentu akan mengurangi kebutuhan masyarakat terhadap BBG.
Muaz menambahkan, harga tabung gas ukuran tiga kilogram sebesar Rp120 ribu dan eceran Rp16 ribu bisa dipangkas setengahnya bila menggunakan gas alam. Selain lebih aman, pemasangannya pun tidak akan sulit asalkan alat yang dibutuhkan tersedia.
“Yang harus diperhatikan pemkot adalah bagaimana memberikan subsidi kepada masyarakat berupa pemasangan jaringan pipa gas alam ke seluruh rumah.
Namun, hal itu harus ada niat untuk melakukan kerjasama dengan pemerintah pusat, dalam hal ini PGN yang berwenang dalam melakukan pendistribusian,” pungkasnya.
Gas alam yang ada di Kota Bogor belum bisa dimanfaatkan karena kurangnya koordinasi pemerintah dengan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai distibutor gas alam negara.
Salah satuya belum beroperasinya stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) di Terminal Baranangsiang karena belum terkoneksi dengan pipa gas alam.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Muaz HD mengatakan, pengelolaan yang kurang serius dari pemkot membuat potensi energi gas alam yang ada belum terserap dengan baik. Padahal, hal ini dinilai mampu menjadi solusi efektif dalam mengatasi kelangkaan gas beberapa tahun ini.
“Contohnya ya, tidak berjalannya konverter kit bahan bakar gas (BBG) pada angkot. Padahal, jika hal itu terus dipertahankan bisa menekan jumlah pengeluaran bahan bakar,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin.
Selain itu, sambungnya, gas alam memiliki potensi untuk digunakan oleh masyarakat. Peluang itu bisa diambil pemkot untuk menyejahterakan warga Kota Bogor, apalagi BBG untuk rumah tangga kini semakin sulit didapatkan.
“Yang paling utama harus diprioritaskan kepada masyarakat golongan menengah ke bawah karena mereka yang paling membutuhkan,” imbuhnya.
Politisi PKS ini melanjutkan, selain harganya murah, penggunaan gas alam juga tidak akan habis karena merupakan sumber energi terbarukan. Apalagi, jika dipasarkan secara merata ke seluruh pelosok Kota Bogor tentu akan mengurangi kebutuhan masyarakat terhadap BBG.
Muaz menambahkan, harga tabung gas ukuran tiga kilogram sebesar Rp120 ribu dan eceran Rp16 ribu bisa dipangkas setengahnya bila menggunakan gas alam. Selain lebih aman, pemasangannya pun tidak akan sulit asalkan alat yang dibutuhkan tersedia.
“Yang harus diperhatikan pemkot adalah bagaimana memberikan subsidi kepada masyarakat berupa pemasangan jaringan pipa gas alam ke seluruh rumah.
Namun, hal itu harus ada niat untuk melakukan kerjasama dengan pemerintah pusat, dalam hal ini PGN yang berwenang dalam melakukan pendistribusian,” pungkasnya.
EmoticonEmoticon