VONIS RIDWAN SANJAYA: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementerian ESDM pada 2009 Ridwan Sanjaya, saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (6/3).
JAKARTA-Pengadilan Tipikor kemarin memvonis bersalah pejabat pembuat komitmen (P2K) Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Ridwan Sanjaya. Selain menghukum enam tahun plus denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara, majelis merampas aset kekayaan Ridwan senilai Rp13,1 miliar sebagai pengganti kerugian negara.“Terdakwa M Ridwan Sanjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) atau Sistem Tenaga Surya pada 2009,” kata Ketua Majelis Hukum, Gusrizal saat membacakan putusannya kemarin.
Menurut majelis, Ridwan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penjelasannya, majelis menerangkan perbuatan Ridwan selaku P2K telah terbukti mengarahkan pemenangan 28 perusahaan sebagai rekanan pelaksanaan proyek SHS. Kata Gusrizal, penunjukan puluhan perusahaan tersebut tidak sesuai kualifikasi dan bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sebenarnya tidak hanya Ridwan yang telah melakukan penunjukan langsung proyek tersebut. Tapi, majelis menyebut bahwa Ridwan terbukti melakukan hal itu bersama-sama dengan Jacobus Purwono semasa menjabat sebagai dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM.
Jacobus sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun hingga saat ini dia belum juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Atas pemenangan perusahaan itu terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp131,2 miliar dan menguntungkan perusahaanperusahaan tersebut. Sebagai jasanya, (terdakwa) menerima uang Rp14,6 miliar,” ujar Gusrizal.
Karena itulah, hakim memerintahkan untuk merampas Rp13,1 miliar milik Ridwan. Apabila Ridwan tidak bisa mengganti uang tersebut, maka aset miliknya akan disita dan dilelang. Namun, bila tetap tidak mencukupi Ridwan harus ditahan selama setahun.
Berdasar fakta persidangan, sekitar April 2009, Ridwan mengadakan rapat bersama panitia pengadaan untuk menyusun harga perkiraan sendiri (HPS). Nah, atas saran terdakwa, panitia pengadaan menyusun HPS dari pengajuan harga terendah yang dilakukan PT Land Industry sebesar Rp5,5 juta per unit tanpa melakukan pengecekan harga ke lapangan dan tanpa menguji produk yang akan dilelang.
EmoticonEmoticon