Selasa, 17 Januari 2012

Jangan Sembunyikan Data BOS

JAKARTA-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh mengingatkan seluruh pemerintah daerah, kepala dinas dan kepala sekolah untuk tidak melakukan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Menurut Nuh, selama ini tindakan penyimpangan dana BOS ini masih kerap ditemukan di beberapa daerah.

“Tolong program-program sekolah sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) ditempelkan di papan pengumuman sekolah.

Sehingga, peserta didik dan orangtua bisa melihat program sekolah. Mohon dikoordinasikan dengan komite sekolah,” terang Nuh di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Senin (16/1).

Dengan begitu, lanjut Nuh, terjadi keterbukaan informasi dari sekolah kapada seluruh masyarakat.

Bahkan, masyarakat juga dapat menghitung dan mengetahui berapa besaran operasional sekol­ah yang dikeluarkan oleh sekolah dari pemanfaatan dana BOS.

“Selama ini memang masih ada sekolah yang belum terbuka kepada masyarakat khususnya orangtua murid mengenai pemanfaatan dana BOS ini,” imbuhnya.

Mantan Rektor ITS ini menjelaskan, dana BOS disalurkan setiap triwulan selama setahun. Anggaran dana BOS tahun ini naik 40 persen, dari Rp16 triliun pada tahun lalu menjadi Rp23,6 triliun pada tahun ini.

Adapun satuan biaya per siswa per tahun untuk jenjang SD naik dari Rp397 ribu pada tahun lalu menjadi Rp580 ribu pada tahun ini.

Sementara itu, satuan biaya per siswa per tahun untuk jenjang SMP naik dari Rp570 ribu pada tahun lalu menjadi Rp710 ribu pada tahun ini.


EmoticonEmoticon